JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama membuka peluang besar bagi guru madrasah swasta untuk mendapatkan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada rekrutmen tahun depan. Usulan formasi yang diajukan bahkan mencapai ratusan ribu orang dan kini sedang diproses lintas kementerian.
Kabar tersebut menjadi angin segar bagi tenaga pendidik madrasah yang selama ini memperjuangkan kepastian status dan kesejahteraan. Selain soal pengangkatan, pemerintah juga menyoroti persoalan tunjangan profesi guru yang sebelumnya sempat terlambat cair.
Usulan 630 Ribu Formasi PPPK
Kementerian Agama mengusulkan lebih dari 600.000 formasi PPPK untuk periode rekrutmen 2026. Jumlah yang diajukan tepatnya sekitar 630.000 guru madrasah.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno menyampaikan hal tersebut dalam pertemuan bersama guru madrasah dan anggota DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan pada 11 Februari 2026.
Ia menegaskan, pengangkatan PPPK menjadi tuntutan utama para guru madrasah swasta sehingga pemerintah langsung menindaklanjuti aspirasi tersebut.
“Kami juga langsung action terkait dengan pengusulan PPPK, sekarang Pak Menteri sedang memproses dengan Kementerian terkait. Bahkan angkanya tidak tanggung-tanggung, sekitar 630 ribu guru yang kita usulkan,” ujar Amien Suyitno.
Ia menjelaskan prosesnya harus melalui koordinasi lintas kementerian serta mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku.
“Semua akan berproses sesuai dengan ketentuannya, regulasinya, dan sesuai dengan kewenangan kementerian terkait,” lanjutnya.
Guru Madrasah Swasta Jadi Prioritas
Dalam rapat tersebut, guru madrasah swasta menekankan kebutuhan kepastian status kerja. Selama ini banyak dari mereka belum memiliki perlindungan yang setara dengan guru ASN meski menjalankan fungsi pendidikan yang sama.
Usulan formasi PPPK menjadi salah satu solusi pemerintah untuk mengatasi ketimpangan status tenaga pendidik sekaligus memperkuat kualitas pendidikan keagamaan nasional.
Pemerintah menilai kebijakan ini penting karena madrasah memiliki peran strategis dalam sistem pendidikan Indonesia. Dengan status PPPK, guru madrasah berpeluang mendapatkan hak yang lebih jelas, termasuk penghasilan dan tunjangan.
Tunjangan Profesi Guru Dipastikan Cair
Selain pengangkatan PPPK, persoalan keterlambatan Tunjangan Profesi Guru juga menjadi perhatian. Guru madrasah meminta pembayaran dilakukan rutin setiap bulan.
Dirjen Pendis menyebut pembayaran sebenarnya sudah diatur melalui petunjuk teknis bulanan.
“Tadi kan permintaannya agar tiap bulan. Juknis yang kami tandatangani itu tandatangannya per bulan. Jadi akan saya cek dan saya pastikan, karena memang TPG itu berada di Kemenag tingkat Kanwil dan Kabupaten/Kota,” tegasnya.
Kementerian Agama akan memperkuat koordinasi dengan kantor wilayah dan kantor kementerian agama kabupaten/kota agar pencairan berjalan optimal.
Besaran Gaji PPPK 2026
Ketentuan gaji PPPK tahun 2026 masih mengikuti aturan yang sama seperti 2024 dan 2025 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Besaran gaji ditentukan menurut golongan dan masa kerja.
Rincian gaji awal antara lain:
Golongan I: Rp 1.938.500
Golongan II: Rp 2.116.900
Golongan III: Rp 2.206.500
Golongan IV: Rp 2.299.800
Golongan V: Rp 2.511.500
Golongan VI: Rp 2.742.800
Golongan VII: Rp 2.858.800
Golongan VIII: Rp 2.979.700
Golongan IX: Rp 3.203.600
Golongan X: Rp 3.339.100
Golongan XI: Rp 3.480.300
Golongan XII: Rp 3.627.500
Golongan XIII: Rp 3.781.000
Golongan XIV: Rp 3.940.900
Golongan XV: Rp 4.107.600
Golongan XVI: Rp 4.281.400
Golongan XVII: Rp 4.462.500
Selain gaji pokok, PPPK juga memperoleh berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
Harapan Peningkatan Kesejahteraan Guru
Kebijakan pengusulan ratusan ribu formasi PPPK dinilai sebagai langkah strategis memperbaiki kesejahteraan guru madrasah swasta. Selama ini mereka sering berada pada posisi rentan karena tidak memiliki status ASN meski mengajar penuh waktu.
Dengan pengangkatan PPPK dan kepastian pembayaran tunjangan profesi, pemerintah berharap kualitas pendidikan madrasah meningkat sekaligus memberi kepastian karier bagi para pendidik.
Program ini kini menunggu proses lanjutan lintas kementerian sebelum masuk tahap pelaksanaan rekrutmen pada 2026.